Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah mempunyai tugas Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan:
- Perumusan program kerja di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan bidang kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perpustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan