Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah Lanjutkan Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Tahun 2025

Mempawah — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah (Dispussip) terus memperkuat upaya pelestarian warisan dokumenter daerah melalui rangkaian Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini berlanjut di Kecamatan Sungai Pinyuh pada Rabu, 17 Desember 2025, dan Kecamatan Toho serta Sadaniang pada Kamis, 18 Desember 2025, sebagai lokasi kedua dan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Mempawah Hilir. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 200

Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Tahun 2025

Mempawah — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah (Dispussip) terus memperkuat upaya pelestarian warisan dokumenter daerah melalui rangkaian Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini berlanjut di Kecamatan Sungai Pinyuh pada Rabu, 17 Desember 2025, dan Kecamatan Toho serta Sadaniang pada Kamis, 18 Desember 2025, sebagai lokasi kedua dan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Mempawah Hilir.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (4), naskah kuno didefinisikan sebagai dokumen tertulis yang tidak tercetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, berusia sekurang-kurangnya 50 tahun, serta memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Kepala Dispussip Kabupaten Mempawah menegaskan bahwa Sungai Pinyuh dan wilayah sekitarnya berpotensi menyimpan naskah kuno milik masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyampaikan informasi kepemilikan naskah kuno dengan dilengkapi bukti pendukung yang kuat agar dapat didata dan dilestarikan secara tepat.

Secara umum, pelestarian naskah kuno mencakup tiga pilar utama, yakni perlindungan dan pengawetan (preservasi) untuk menjaga kondisi fisik naskah, alih media (digitalisasi) melalui pemotretan atau pemindaian beresolusi tinggi, serta pendayagunaan agar naskah dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, peneliti, dan akademisi. Langkah ini penting karena naskah kuno menyimpan informasi berharga tentang peradaban masa lalu, pengetahuan, cerita, dan tradisi lokal.

Kegiatan di Sungai Pinyuh dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sungai Pinyuh dan didukung oleh Plt. Camat Sungai Pinyuh bersama jajaran, dengan peserta berasal dari lurah, kepala desa, ketua BPD, ketua LPM, serta tokoh masyarakat dari Kecamatan Sungai Pinyuh dan Anjongan. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi aktif dan penyampaian informasi mengenai keberadaan naskah kuno atau peninggalan sejarah di wilayah masing-masing kepada para narasumber dari IAIN Pontianak.

Sementara itu, sosialisasi di Toho dan Sadaniang yang berlangsung di Aula Kantor Camat Toho juga mendapat sambutan positif dari pemerintah kecamatan dan masyarakat. Materi mencakup pengenalan sejarah Kerajaan Mempawah dan naskah-naskahnya, serta penguatan pemahaman tentang tahapan pelestarian. Diskusi berjalan dinamis dengan partisipasi aktif peserta yang turut menginformasikan temuan naskah kuno atau peninggalan sejarah setempat.

Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi ini dibiayai melalui DAK Non Fisik Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2025, sebagai wujud sinergi pusat dan daerah dalam menjaga khazanah literasi dan sejarah lokal Kabupaten Mempawah. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam melestarikan naskah kuno semakin meningkat demi keberlanjutan pengetahuan dan identitas budaya daerah.

LINK TERKAIT