
MEMPAWAH – Dalam upaya konkret menjaga warisan intelektual dan budaya leluhur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penelusuran Naskah Kuno Milik Daerah Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Kecamatan Mempawah Hilir pada Senin (22/06/2026) ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan menyelamatkan naskah-naskah bersejarah yang tersebar di tengah masyarakat. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepa
Mempawah — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah (Dispussip) terus memperkuat upaya pelestarian warisan dokumenter daerah melalui rangkaian Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini berlanjut di Kecamatan Sungai Pinyuh pada Rabu, 17 Desember 2025, dan Kecamatan Toho serta Sadaniang pada Kamis, 18 Desember 2025, sebagai lokasi kedua dan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Mempawah Hilir. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 200
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah melaksanakan Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Tahun 2025 pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Mempawah Hilir. Kegiatan dibuka oleh Kadispussip Drs. Suwanda, M.Si yang menegaskan pentingnya pelestarian naskah kuno sebagai warisan budaya dan sumber pengetahuan sejarah daerah. Sosialisasi ini mencakup upaya preservasi, alih media (digitalisasi), serta pendayagunaan naskah kuno agar dapat dimanfaatkan o