Dalam rangka memberikan ruang kreativitas bagi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menghimpun dan menyebarluaskan konten positif yang bermanfaat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah menyelenggarakan “Lomba Video Konten Literasi”. Lomba ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mempromosikan perpustakaan, pengembangan budaya baca, dan literasi di lingkungan mereka.
Tema Lomba:
“Perkembangan Perpustakaan, Budaya Baca dan Literasi di Kabupaten Mempawah Me
Kami sedang maintenance sistem
Maaf sedang maintenace
Jika perangkat daerah ingin menyerahkan arsip statis, bagaimana tahapannya ?
Arsip yang sudah teridentifikasi sebagai Arsip Statis dapat diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah dengan membuat Berita Acara Penyerahan Arsip dilengkapi dengan Daftar Arsip Statis yang diserahkan.
apa saja kriteria untuk melaksanakan pemusnahan arsip
Untuk Pemusnahan Arsip bisa dilihat Umur Arsip (Retensi Arsip) pada Peraturan Bupati Mempawah Nomor 48 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip pada Link berikut: https://jdih.mempawahkab.go.id/documents/peraturan-perundang-undangan-1/581
ketika ingin melakukan pemusnahan arsip,apa yg harus disiapkan terlebih dahulu?
Untuk Pemusnahan sebelumnya harus disiapkan Arsip yang sudah melewati Jadwal Retensi Arsip, kemudian dibentuk Tim Penilai Arsip yang setidaknya terdiri dari Kepala Pencipta Arsip sebagai ketua merangkap anggota, Kepala Unit Pengolah Pencipta Arsip, dan Arsiparis untuk menilai apakah arsip sesuai kriteria untuk dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan Pertimbangan Tim Penilai Arsip.