
Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan pemilahan arsip inaktif berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan hukum. Proses pemilahan ini bertujuan menentukan nasib akhir arsip, yaitu mengelompokkan arsip bernilai guna kesejarahan (permanen) untuk diselamatkan sebagai arsip statis serta menyusun daftar arsip usul musnah bagi arsip yang telah habis masa retensinya. Pro
Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan pemilahan arsip inaktif sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Kegiatan pemilahan dilakukan terhadap
arsip-arsip inaktif untuk menentukan nilai guna dan nasib akhir arsip
berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Melalui proses tersebut, arsip
dikelompokkan menjadi arsip statis yang memiliki nilai guna kesejarahan dan
perlu diselamatkan secara permanen, serta arsip yang diusulkan untuk
dimusnahkan karena telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna
lebih lanjut.
Proses pemilahan dilaksanakan secara
cermat dengan memperhatikan jenis arsip, kurun waktu, retensi, serta keterangan
nasib akhir sebagaimana tercantum dalam JRA. Arsip yang berketerangan permanen
dan memiliki nilai guna kesejarahan selanjutnya akan dipersiapkan sebagai arsip
statis untuk dikelola dan dilestarikan sesuai ketentuan. Sementara itu, arsip
yang telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah akan dimasukkan ke
dalam Daftar Arsip Usul Musnah untuk diproses melalui tahapan pemusnahan arsip.
Dalam pelaksanaan pemusnahan, mekanisme
yang ditempuh disesuaikan dengan usia arsip dan ketentuan yang berlaku. Arsip
yang memiliki retensi di bawah 10 tahun berdasarkan JRA diproses untuk
pemusnahan setelah melalui tahapan penilaian dan memperoleh persetujuan sesuai
kewenangan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Sementara arsip yang memiliki retensi
sekurang-kurangnya 10 tahun diproses melalui mekanisme persetujuan Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebelum pelaksanaan pemusnahan.
Pemusnahan arsip bukan sekadar
mengurangi volume arsip yang tersimpan, tetapi merupakan bagian dari siklus
pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara prosedural dan dapat
dipertanggungjawabkan. Setiap arsip yang akan dimusnahkan terlebih dahulu melalui
proses penyeleksian, penilaian, penyusunan daftar arsip usul musnah, serta
tahapan persetujuan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Bidang Kearsipan
berupaya memastikan bahwa arsip yang masih memiliki nilai guna tetap
terpelihara dan dapat dimanfaatkan, arsip yang bernilai kesejarahan
diselamatkan sebagai memori kolektif daerah, sedangkan arsip yang telah habis retensinya
dapat dimusnahkan secara aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kegiatan pemilahan arsip inaktif
tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Mempawah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Dengan penyusutan arsip yang
dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, diharapkan tercipta pengelolaan arsip
yang lebih efektif, efisien, serta mendukung tersedianya arsip yang autentik,
utuh, dan terpercaya sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban
pemerintahan.