Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah Laksanakan Pemusnahan 1.703 Arsip Inaktif Kurun Waktu 1958–2017

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan pemusnahan 1.703 arsip inaktif dari berbagai instansi di wilayah Kabupaten Pontianak, pada Jumat, 26 September 2025. Arsip yang dimusnahkan berasal dari kurun waktu 1958 hingga 2017, dan telah melewati proses penilaian serta mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, serta meningkatkan efisiensi

Dokumentasi Kegiatan Pemusnahan dan Penyusutan Arsip

Mempawah, 26 September 2025 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif dari berbagai instansi di wilayah Kabupaten Pontianak. Sebanyak 1.703 berkas arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna dimusnahkan secara fisik pada Jumat, 26 September 2025, bertempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah.

Adapun arsip yang dimusnahkan berasal dari:

  • Departemen Penerangan Kabupaten Pontianak

  • Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pontianak

  • Kantor Informasi, Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Pontianak

  • Departemen Transmigrasi Kabupaten Pontianak

Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya penyusutan arsip dinamis inaktif, yang bertujuan untuk menjaga efisiensi pengelolaan arsip dan tertib administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dasar Hukum Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012

  • Permendagri Nomor 39 Tahun 2005

  • Peraturan Kepala ANRI Nomor 09 Tahun 2000, 25 Tahun 2012, dan 37 Tahun 2016

  • Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 114 Tahun 2019

  • Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 045/0855/DPK.V Tahun 2022

  • Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari ANRI Nomor: B/KN.00.01/365/2025 tanggal 16 September 2025

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Tahun Anggaran 2025 yang difokuskan pada arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun.

Maksud dan Tujuan Kegiatan

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, dengan tujuan mengurangi akumulasi arsip inaktif serta mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah, Nurmala, S.H., M.Si, dalam keterangannya menyampaikan:

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam pengelolaan arsip secara profesional. Pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna penting dilakukan untuk mencegah penumpukan, menjaga efisiensi ruang, dan melindungi data dari potensi penyalahgunaan. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.”

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga bagian dari reformasi birokrasi dalam tata kelola informasi pemerintahan.

Pelaksanaan dan Saksi

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh delapan perwakilan perangkat daerah dan empat arsiparis terampil. Para saksi telah menandatangani berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan administrasi.

Saksi-saksi yang hadir berasal dari:

  • Inspektorat Daerah

  • Bagian Hukum Sekretariat Daerah

  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

  • Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja

  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah

Proses pemusnahan dilakukan secara fisik dan aman, memastikan informasi di dalam arsip tidak dapat diakses kembali maupun disalahgunakan.

Pelaporan dan Tindak Lanjut

Seluruh dokumentasi dan bukti pendukung kegiatan ini akan dilaporkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari laporan pelaksanaan penyusutan arsip. Hal ini juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian pengawasan kearsipan eksternal oleh ANRI dan instansi pengawas lainnya.

Sumber Pembiayaan

Kegiatan pemusnahan arsip ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025, di bawah program kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.

Penutup

Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kearsipan Daerah. Ke depan, dinas ini akan terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk secara aktif melakukan penyusutan arsip sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk terus mendampingi dan memperkuat kapasitas lembaga pemerintah daerah lainnya dalam pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan sesuai regulasi, sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

LINK TERKAIT