Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah melaksanakan kegiatan pemusnahan 1.703 arsip inaktif dari berbagai instansi di wilayah Kabupaten Pontianak, pada Jumat, 26 September 2025. Arsip yang dimusnahkan berasal dari kurun waktu 1958 hingga 2017, dan telah melewati proses penilaian serta mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, serta meningkatkan efisiensi
Mempawah, 26 September 2025 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif dari berbagai instansi di wilayah Kabupaten Pontianak. Sebanyak 1.703 berkas arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna dimusnahkan secara fisik pada Jumat, 26 September 2025, bertempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah.
Adapun arsip yang dimusnahkan berasal dari:
Departemen Penerangan Kabupaten Pontianak
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pontianak
Kantor Informasi, Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Pontianak
Departemen Transmigrasi Kabupaten Pontianak
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari upaya penyusutan arsip dinamis inaktif, yang bertujuan untuk menjaga efisiensi pengelolaan arsip dan tertib administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Permendagri Nomor 39 Tahun 2005
Peraturan Kepala ANRI Nomor 09 Tahun 2000, 25 Tahun 2012, dan 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 114 Tahun 2019
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 045/0855/DPK.V Tahun 2022
Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dari ANRI Nomor: B/KN.00.01/365/2025 tanggal 16 September 2025
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Tahun Anggaran 2025 yang difokuskan pada arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, dengan tujuan mengurangi akumulasi arsip inaktif serta mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah, Nurmala, S.H., M.Si, dalam keterangannya menyampaikan:
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam pengelolaan arsip secara profesional. Pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna penting dilakukan untuk mencegah penumpukan, menjaga efisiensi ruang, dan melindungi data dari potensi penyalahgunaan. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.”
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga bagian dari reformasi birokrasi dalam tata kelola informasi pemerintahan.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh delapan perwakilan perangkat daerah dan empat arsiparis terampil. Para saksi telah menandatangani berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan administrasi.
Saksi-saksi yang hadir berasal dari:
Inspektorat Daerah
Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah
Proses pemusnahan dilakukan secara fisik dan aman, memastikan informasi di dalam arsip tidak dapat diakses kembali maupun disalahgunakan.
Seluruh dokumentasi dan bukti pendukung kegiatan ini akan dilaporkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari laporan pelaksanaan penyusutan arsip. Hal ini juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian pengawasan kearsipan eksternal oleh ANRI dan instansi pengawas lainnya.
Kegiatan pemusnahan arsip ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025, di bawah program kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah menunjukkan keseriusan dalam menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kearsipan Daerah. Ke depan, dinas ini akan terus mendorong seluruh perangkat daerah untuk secara aktif melakukan penyusutan arsip sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk terus mendampingi dan memperkuat kapasitas lembaga pemerintah daerah lainnya dalam pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan sesuai regulasi, sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.