
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah melaksanakan Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Tahun 2025 pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Mempawah Hilir. Kegiatan dibuka oleh Kadispussip Drs. Suwanda, M.Si yang menegaskan pentingnya pelestarian naskah kuno sebagai warisan budaya dan sumber pengetahuan sejarah daerah. Sosialisasi ini mencakup upaya preservasi, alih media (digitalisasi), serta pendayagunaan naskah kuno agar dapat dimanfaatkan o
Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2025
Mempawah, Selasa (16/12/2025) — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah (Dispussip) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Camat Mempawah Hilir, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah, Drs. Suwanda, M.Si. Dalam sambutannya, Kadispussip menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya yang terencana dan sistematis untuk menjaga, merawat, menyelamatkan, serta mendayagunakan naskah-naskah kuno yang menjadi warisan budaya dan sejarah daerah.
“Naskah kuno memiliki nilai yang sangat penting karena memuat informasi berharga tentang peradaban masa lalu, pengetahuan, cerita, dan tradisi lokal yang menjadi identitas daerah,” ujar Suwanda.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan pelestarian naskah kuno mencakup beberapa tahapan utama, antara lain perlindungan dan pengawetan (preservasi) guna menjaga kondisi fisik naskah agar tidak rusak atau hancur, alih media (digitalisasi) dengan mengubah naskah fisik ke format digital melalui foto atau pemindaian resolusi tinggi, serta pendayagunaan agar naskah kuno dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, peneliti, serta kalangan akademisi.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Plt. Camat Mempawah Hilir, Ibu Tri Wahyuni, serta diikuti oleh peserta yang terdiri dari Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Mempawah Hilir dan Mempawah Timur.
Sebagai narasumber, Dispussip menghadirkan dua akademisi dari IAIN Pontianak, yaitu Prof. Faisal Amin, S.Ag., M.Ag. dan Dr. Patmawati, S.Ag., M.Ag., yang menyampaikan materi terkait pentingnya pelestarian, identifikasi, serta pemanfaatan naskah kuno sebagai sumber sejarah dan ilmu pengetahuan.
Di akhir sambutannya, Kadispussip menegaskan harapan agar masyarakat yang memiliki naskah kuno dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian melalui pengembangan, pengolahan, dan pengalihmediaan naskah tersebut, sehingga dapat dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan Kabupaten Mempawah.
Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2025 ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025.