Tingkatkan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan, DISPUSSIP Kabupaten Mempawah Gelar Sosialisasi Kearsipan dan Inovasi

MEMPAWAH – Dalam upaya meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta keterampilan pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSSIP) Kabupaten Mempawah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemusnahan Arsip dan Implementasi SATU PILAR (Sistem Arsip Terpadu melalui Platform Informasi, Layanan Arsip, dan Regulasi) pada Kamis (20/08/2026).

Sosialisasi Kearsipan dan Inovasi SATU PILAR

MEMPAWAH – Dalam upaya meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta keterampilan pengelola arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSSIP) Kabupaten Mempawah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemusnahan Arsip dan Implementasi SATU PILAR (Sistem Arsip Terpadu melalui Platform Informasi, Layanan Arsip, dan Regulasi) pada Kamis (20/08/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Audio Visual DISPUSSIP Kabupaten Mempawah ini secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mempawah, Drs. Suwanda, M.Si.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para Arsiparis dan Pengelola Arsip dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mempawah. Kehadiran para peserta diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam mewujudkan tertib arsip di unit kerja masing-masing, sekaligus menularkan ilmu dan keterampilan yang didapat kepada rekan sejawat.


Integrasi Penguatan Teknis dan Inovasi Digital

Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini dirancang secara terstruktur melalui pemaparan materi teknis, demonstrasi penggunaan aplikasi, serta diskusi interaktif.

Fokus materi sosialisasi mencakup beberapa hal krusial:

  1. Pengelolaan Arsip Aktif: Penyusunan Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas Arsip Aktif secara akurat dan cermat.

  2. Pemusnahan Arsip Prosedural: Penyiapan dan identifikasi arsip yang telah memenuhi Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk dimusnahkan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.

  3. Pemanfaatan Inovasi SATU PILAR: Pengenalan platform digital SATU PILAR sebagai media pembelajaran mandiri, pusat informasi regulasi, serta sarana layanan konsultasi kearsipan yang efisien.


Apresiasi Bagi Perangkat Daerah Terbaik

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib, DISPUSSIP Kabupaten Mempawah juga menyerahkan Piagam Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 kepada tiga Perangkat Daerah Terbaik:

  • Terbaik 1: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mempawah

  • Terbaik 2: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSSIP) Kabupaten Mempawah

  • Terbaik 3: Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Mempawah

Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik motivasi bagi seluruh OPD untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan standar pengelolaan arsip di instansinya masing-masing.


Mewujudkan Budaya Tertib Arsip Berkelanjutan

Melalui sosialisasi ini, DISPUSSIP Kabupaten Mempawah mendorong agar pengelolaan arsip tidak sekadar dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administrasi semata, melainkan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, platform SATU PILAR diharapkan menjadi sarana pendukung utama yang memperkuat pembinaan, pembelajaran, serta konsultasi kearsipan antarlini secara lebih cepat, mudah, dan berkelanjutan di Kabupaten Mempawah.

LINK TERKAIT